Hati-Hati! Daging Qurban Bisa Jadi Haram untuk Dimakan : Pahami Sebab dan Solusinya
Hari Raya Idul Adha identik dengan semangat berbagi melalui penyembelihan hewan qurban.
Namun, tahukah kamu bahwa daging qurban bisa menjadi haram untuk dimakan, meskipun disembelih oleh umat Islam?
![]() |
Sumber foto dari Pexels.com |
Sebagai bentuk ibadah yang sakral, penyembelihan hewan qurban harus dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Kesalahan dalam prosesnya dapat menyebabkan qurban tidak sah, bahkan dagingnya menjadi haram dikonsumsi.
Berikut panduan lengkap yang perlu diketahui oleh panitia, jagal, dan umat Islam secara umum.
📌Mengapa Daging Qurban Bisa Menjadi Haram?
Dalam Islam, status halal-haram bukan hanya tergantung pada jenis hewannya, tetapi juga pada proses penyembelihannya. Daging yang seharusnya halal bisa berubah menjadi haram jika :
✖ Penyembelihan tidak sesuai syariat
✖ Nama Allah tidak disebut saat menyembelih
✖ Hewan disiksa atau disembelih dengan cara yang menyakitkan
✖ Penyembelih bukan muslim atau tidak baligh/berakal
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya itu adalah kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
📌Tidak Menyebut Nama Allah saat Menyembelih
Membaca basmalah (Bismillah) saat menyembelih adalah syarat sahnya penyembelihan. Jika tidak dibaca dengan sengaja, maka dagingnya haram dimakan menurut jumhur ulama.
Contoh bacaan minimal:
بِسْÙ…ِ اللهِ، اللهُ Ø£َÙƒْبَرُ
"Bismillahi, Allahu Akbar"
Jika seseorang lupa membacanya, sebagian ulama membolehkan dagingnya, tapi jika dilalaikan dengan sengaja, maka daging itu tidak halal dikonsumsi.
📌Menyebut Hewan Qurban Termasuk Nadzar?
Banyak orang tidak sadar bahwa sekadar menunjuk atau menyebut hewan qurban bisa membawa konsekuensi hukum. Dalam fiqih, ini tergantung lafaz dan niat yang menyertai.
Kapan Menyebut Hewan Qurban Jadi Nadzar?
Jika seseorang berkata:
“Saya niatkan sapi ini sebagai qurban tahun ini.”
“Kambing ini akan saya qurbankan kalau saya lulus.”
Maka ini termasuk penunjukan hewan qurban secara mu‘ayyan (ditentukan). Jika disertai syarat, seperti “kalau lulus, kalau sembuh,” maka itu adalah qurban nadzar, dan hukumnya menjadi wajib.
Apa Konsekuensinya?
Jika termasuk qurban nadzar, maka :
❌Hewan tidak boleh diganti dengan yang lain.
❌Dagingnya tidak boleh dimakan oleh yang bernadzar dan keluarganya.
❌Seluruh bagian hewan harus disedekahkan kepada fakir miskin.
❌Tidak boleh diambil kulit, kepala, atau bagian tubuh lain untuk kepentingan pribadi.
Sebaliknya, jika hanya menunjuk tanpa niat nadzar (seperti membeli hewan untuk qurban dan berkata, “ini untuk Idul Adha”), maka tetap dihukumi qurban sunnah, dan dagingnya boleh dimakan.
“Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah dia menunaikannya.” (HR. Bukhari: 6696)
📌Hewan Tidak Memenuhi Syarat Qurban
Hewan qurban harus memenuhi kriteria berikut :
✅Sehat dan tidak cacat parah
✅Umur cukup (kambing ≥ 1 tahun, sapi/kerbau ≥ 2 tahun)
✅Bukan hewan curian, hasil rampasan, atau milik orang lain tanpa izin
Jika hewan tidak memenuhi syarat tersebut, maka qurbannya tidak sah, dan dagingnya tidak boleh diklaim sebagai daging qurban.
Contoh hewan yang tidak sah untuk qurban :
❌Pincang parah
❌Sakit atau sangat kurus
❌Buta sebelah
❌Tidak memiliki sebagian telinga secara bawaan
![]() |
Sumber foto dari Pexels.com |
Berqurban adalah ibadah yang penuh pahala, tetapi juga penuh tanggung jawab syar’i. Jika proses penyembelihannya tidak dilakukan dengan benar, daging yang seharusnya halal bisa menjadi haram, bahkan tidak sah sebagai qurban.
"Berqurbanlah dengan ilmu, bukan sekadar semangat."
Untuk itu, setiap muslim khususnya panitia qurban dan jagal harus benar-benar memahami aturan fiqih seputar penyembelihan dan memilih hewan yang sesuai syariat.
Jangan sampai niat baik menjadi ibadah sia-sia hanya karena kelalaian atau ketidaktahuan.
Terima kasih, selamat membaca, Semoga bermanfaat.
Referensi Dalil dan Literatur
Al-Qur’an: Surah Al-An’am ayat 121, Surah Al-Hajj ayat 34–37
HR. Muslim No. 1955, HR. Bukhari No. 5558
Kitab Fiqih Sunnah – Sayyid Sabiq
Ensiklopedi Fiqih Lajnah Daimah
Fatwa Ulama Arab Saudi dan Indonesia (MUI)
Posting Komentar untuk "Hati-Hati! Daging Qurban Bisa Jadi Haram untuk Dimakan : Pahami Sebab dan Solusinya"
Posting Komentar